بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memegang pundak kedua pundak saya seraya bersabda : Jadilah engkau di dunia seakan-akan orang asing atau pengembara “, Ibnu Umar berkata : Jika kamu berada di sore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada di pagi hari jangan tunggu sore hari, gunakanlah kesehatanmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu “ (Riwayat Bukhori)

Ummu Fathimah

product

|

Ummu Fathimah

product

|

Ummu Fathimah

product

|
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Nasehat bagi wanita yang terlambat menikah

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
"Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman - teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmat nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman - teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita, Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?"

Di Balik Kelembutan Suaramu

Al Ustadzah Ummu Ishak Al Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah

Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.

Muslihat Wanita

 Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Wanita, diakui atau tidak, sarat dengan muslihat. Meski kaum pria juga tidak lepas dari yang demikian, perilaku ini lebih lekat kepada kaum hawa. Suka melemparkan kesalahan kepada orang lain, pintar berdalih, dan susah diajak antre adalah contoh sederhana yang banyak kita jumpai.

Mengetahui dan memahami sifat pasangan hidup termasuk perkara yang sudah sepantasnya. Suami mengetahui dan memahami sifat istrinya.

Bolehkah Menghibahkan Diri?

 Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

“Saya ingin menghibahkan diri kepada si Fulan”, demikian keinginan yang terucap dari seorang wanita. Ungkapan seperti ini tidak hanya sekali dua kali kita mendengarnya dan dinyatakan oleh lebih dari dua, tiga wanita.

Mereka berdalil dengan para sahabiyah yang menawarkan diri mereka untuk dinikahi oleh seorang yang shalih ataupun ditawarkan oleh para wali mereka. Namun sebenarnya ungkapan “menghibahkan diri” tidaklah tepat, bahkan tidak halal bagi seorang wanita menghibahkan dirinya kepada seorang lelaki.

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

(Bagian 2)
Menjauh Dari Mendengarkan Nyanyian dan Musik

Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah menjauh dari mendengarkan nyanyian dan musik. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan 1/242, 248, 264, dan 265 mengatakan,

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 1)Menahan Pandangan Mata
Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman,

Wanita Muslimah Harus Memelihara Rambutnya dan Membiarkannya Panjang

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Wanita Muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang, dan haram mencukur atau memotong kecuali karena darurat. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh Rahimahullah, Mufti kerajaan Saudi Arabia berkata, "Rambut kepala wanita tidak boleh dicukur (dipotong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dalam Sunannya dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu, dan diriwayatkan Al Bazzar dalam Musnadnya dengan sanadnya dari Utsman bin Affan Radhiallahu'anhu, serta diriwayatkan Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah Radhiallahu'anhu, mereka berkata,

Bagaimana Wanita Memanjangkan Kainnya?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak dari betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah dibawah mata kaki atau dibawah lututnya?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Dr. Sholih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhohullah :

Wanita Non Muslim Memandang Wanita Muslimah

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di hadapan wanita non muslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab Fiqhun Nazhar, karya Mushthafa Abul Ghaith.

Adab-adab Berbicara Bagi Wanita Muslimah

Wahai saudariku muslimah………

1) Berhati-hatilah dari terlalu banyak berceloteh dan terlalu banyak berbicara, Allah Ta’ala berfirman:

” لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ” (النساء: الآية 114).

Perhiasan Wanita Di Hadapan Mahram

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Syariat memiliki aturan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang ada pada dirinya ketika berhadapan dengan laki-laki. Namun tidak semua laki-laki diharamkan untuk melihat seorang wanita. Mereka adalah para mahram bagi wanita tersebut. Sebatas mana seorang wanita boleh manampakkan diri di hadapan mahramnya?