Bolehkah dalam belajar berikhtilath (campur baur tanpa ada hijab/ pemisah) dengan laki-laki yang bukan mahram?
(6281514xxxxxx@satelindogsm.com)
Jawab :
Di dalam syariat yang mulia ini, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diharamkan bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya hijab/ pemisah antara keduanya (ikhtilath). Sama saja apakah ikhtilath itu terjadi di pasar, kantor, tempat pesta ataupun di tempat pengajaran ilmu seperti sekolah, madrasah, dan semisalnya.
(6281514xxxxxx@satelindogsm.com)
Jawab :
Di dalam syariat yang mulia ini, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diharamkan bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya hijab/ pemisah antara keduanya (ikhtilath). Sama saja apakah ikhtilath itu terjadi di pasar, kantor, tempat pesta ataupun di tempat pengajaran ilmu seperti sekolah, madrasah, dan semisalnya.