Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al
Fauzan
(Bagian 1)Menahan Pandangan
Mata
Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya
menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala
berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An
Nuur: 30-31)
Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam
tafsirnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala memerintahklan
kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan.
Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath /
sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari
menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."
Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala
menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki
maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia
menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang
tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا
عَظِيمًا
"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).
Demikian nukilan dari tafsir Adhwa' Al Bayan oleh Syaikh
Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah
hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini
adalah perilaku amoral yang besar yang kedua pelakunya patut menerima hukuman
yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia
wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina
yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya
kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."
Keduanya mendapatkan ta'zir (hukuman) karena tdak ada
hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama
gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk
ini.
Tentang menahan pandangan mata, Imam Ibnul Qayyim Al
Jauziyah mengatakan di dalam kitabnya, Al Jawabul Kafi halaman 129 dan 120,
"Pandangan mata adalah duta syahwat. Menjaga pandangan adalah pangkal penjagaan
farj (kemaluan). Barangsiapa melepas bebas pandangan matanya berarti telah
menggiring dirinya menuju lubang-lubang kehancuran. Nabi Shallallahu'alaihi
wasallam bersabda,
"Wahai Ali, janganlah engkau turutkan kilasan pandangan
(pertama) dengan pendangan berikutnya. Tidak mengapa untumu kilasan awal
pandangan."
Maksud kilasan awal pandangan adalah kilasan pandangan
spontanitas yang terjadi tanpa kesengajaan."
Ibnul Qayyim mengatakan: di dalam Musnad Al Imam Ahmad
bin Hanbal tertera hadits dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam,
"Pandangan mata itu laksana anak panah yang beracun dari anak panah-anak panah
iblis."
Selanjutnya beliau mengatakan, "Pandangan mata adalah
pangkal segala bencana yang menimpa manusia, karena pandangan mata itu
melahirkan detikan hati; detikan hati melahirkan pikiran melayang; pikiran
melayang melahirkan nafsu birahi; nafsu birahi melahirkan hasrat; hasrat itu
kemudian menguat sampai menjadi tekad yang bulat. Karenanya tidak boleh tidak,
akan terjadilah perbuatan selagi tidak ada sesuatu hal yang menghalangi. Oleh
karena itu ada pujangga yang mengatakan, 'bersabar menahan pandangan mata itu
lebih mudah daripada bersabar terhadap pedihnya derita setelah pandangan
itu.'"
Wahai saudariku Muslimah, hendaklah engkau menahan pandangan mata dari
memandang lelaki dan hendaklah engkau tidak melihat gambar-gambar yang
merangsang yang dipancang di sebagian majalah atau digelar di layar televisi
maupun video. Dengan itu niscaya engkau selamat dari dampak buruk. Berapa banyak
kilasan pandangan mata menyeret seseorang menuju penyesalan dan kegelisahan yang
tak berujung.
Gejolak api yang membara terjadi akibat percikan api
yang dipandang kecil.
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil
Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi
Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor
Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal.
119-122]
__________
Footnote
Footnote
[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 321
mengatakan, "Atas dasar ini, wanita yang menyentuh dan memijit mesra adalah
berzina, sebagaimana tertera dalam hadits, "Zina antar wanita adalah saling
menyentuh dan memijit mereka dengan mesra."
No Response to "Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)"
Posting Komentar